Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Banpres Produktif Usaha Mikro (UMKM) 2021

Bantuan untuk masyarakat Indonesia di tengah pandemic COVID-19 masih terus diberikan oleh pemerintah di tahun 2021. Salah satu jenis bantuan tersebut adalah Banpres Produktif Usaha Mikro atau disingkat dengan BPUM. Sebuah pengumuman resmi telah dikeluarkan oleh pihak Kementerian Koperasi dan UMKM lewat sosial media Instagram, bahwa BPUM akan diberikan lagi di tahun ini, namun dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, siapa saja yang berhak menerima BPUM dan bagaimana cara untuk bisa mendapatkan BPUM? Simak informasi selengkapnya berikut.

Masyarakat yang Berhak Menerima BPUM 2021

Sesuai dengan nama bantuan ini, masyarakat yang berhak mendapatkannya adalah pelaku usaha mikro yang ada di Indonesia. Adapun untuk syarat lebih lanjut untuk bisa menerima program BPUM diantaranya:

·         Warga Negara Indonesia  atau WNI

·         Mempunyai e-KTP

·         Memiliki usaha mikro yang dibuktikkan dengan adanya surat usulan dari pihak pengusul BPUM beserta dokumen-dokumen lain

·         Bukan pegawai BUMN/BUMD, ASN, atau pun anggota TNI/POLRI

·         Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR

Kemudian,untuk para pelaku UMKM yang sebelumnya sudah pernah menerima BPUM pada tahun 2020, maka tidak perlu membuat pengusulan ulang. Hal tersebut dikarenakan penerima di tahun sebelumnya sudah otomatis akan mendapatkan bantuan di tahun 2021 ini.  

Cara Mengajukan Program BPUM

Jika di tahun 2020 pelaku usaha mikro belum pernah mendapatkan program BPUM, dengan demikian pelaku usaha mikro dapat melakukan pengajuan kepada Dinas yang bergerak dalam bidang Koperasi dan UMKM di tingkatan Kabupaten atau Kota dengan melengkapi formulir:

a.       NIK atau Nomor Induk Kependudukan sesuai yang tercantum di KTP elektronik

b.       Nomor KK

c.       Nama lengkap

d.       Alamat sesuai yang ada di KTP dan alamat usaha

e.       Jenis kelamin

f.        Tanggal lahir

g.       Bidang usaha

h.       Nomor telepon yang aktif

i.         Surat Keterangan Usaha dan Nomor Induk Berusaha

Bagi Penerima BPUM yang Terverifikasi

Apabila dokumen atau data dari pelaku usaha mikro sudah diverifikasi serta dinyatakan berhak memperoleh BPUM, dengan demikian penerima BPUM tersebut akan dihubungi oleh Lembaga Penyalur melalui pesan teks SMS dan/atau WhatsApp dan/atau panggilan telepon. Selanjutnya, penerima BPUM yang sudah mendapatkan informasi tersebut diharuskan untuk datang ke Lembaga Penyalur untuk keperluan membawa berkas-berkas berikut:

a.       e-KTP

b.       Fotokopi SKU/NIB

c.       Kartu Keluarga (KK)

Kemudian, penerima BPUM juga harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban sebagai penerima program BPUM. Jika proses verifikasi data serta dokumen sudah dinyatakan berhasil, maka pihak Bank Penyalur akan segera mencairkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta kepada pihak-pihak penerima BPUM. 

Informasi-Informasi Lain Terkait BPUM 2021

Tidak hanya seputar syarat dan cara mendapatkan BPUM saja yang penting untuk diketahui, informasi-informasi berikut juga terbilang penting untuk diketahui oleh penerima BPUM, diantaranya:

·         Lembaga Penyalur yang secara khusus ditunjuk dalam program Banpres Produktif usaha Mikro di tahun 2021 diantaranya Bank milik Badan Usaha Negara atau BUMN, Bank milik Badan Usaha Daerah atau BUMD, dan PT Pos Indonesia.

·         Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai domisili dan KTP berbeda, maka dapat menyesuaikan dengan domisili usaha dengan mengajukan ke Dinas UKM maupun Dinas Koperasi di wilayah setempat serta melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

·         Jika pelaku usaha mikro ternyata tidak memiliki rekening bank, maka tidak perlu khawatir dikarenakan Lembaga Penyalur akan membukakan rekening kepada penerima BPUM.

·       Bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta akan diberikan secara langsung kepada para penerima BPUM yang memenuhi syarat dan verifikasi data, serta jumlah bantuan tersebut akan diberikan sekaligus atau tidak bertahap.  

Halaman Selanjutnya:
1 2