Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Begini Tata Cara Perceraian Dalam Islam

Sumber gambar Pixabay.com


Perceraian adalah sebuah hal yang tak sangat diinginkan oleh pasangan suami istri, hampir semua pasangan suami istri ingin hidup Bersama selamanya tanpa ada perpisahan. Namun mereka yang tidak kuat menghadapi permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan akibat rumah tangga lebih memilih jalan cerai dari pada bertahan. Bagaimana kah cara perceraian secara islam, mari kita bahas. 

Macam-macam Perceraian dalam Islam

Dibawah ini adalah Macam-macam cerai dalam Islam yang dibedakan dari siapa (suami/istri) kata cerai itu terucap.

1. Talak oleh Suami

Perceraiana ini adalah yang paling sering terjadi di masyarakat. Perceraian ini bisa terjadi karena banyak sebab yang melatar belakanginya. Kata-kata talak yang dikeluarkan oleh seorang suami hukumnya mutlak dan langsung jatuh pada saat itu juga tanpa harus menunggu persetujuan dari berbagai pihak termasuk pihak pengadilan.

Baca juga: Sebab Agama Islam Mudah Diterima

Talak yang diucapkan oleh suami dibagi kedalam beberapa bagian diantaranya :

  • Talak Raj’i.
    Talak Raj’i  adalaha Ketika suami mengucapkan talak satu sampai talak dua kepada sang istri. Setelah talak raj’I terucap suami masih bisa rujuk kermbali dengan sang istri asalkan rujuk dilakukan pada waktu iddah. Apabila masa iddah sudah habis suami tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan rujuk.

  • Talak Bain.
    Talak Bain adalah perceraian yang terjadi Ketika suami menjatuhkan langsung talak tiga kepada istrinya, sehingga setelah talak ini jatuh sang istri tidak boleh dirujuk kembali.

    Pada kasus ini suami bisa merujuk Kembali dengan syarat istri yang ditalak harus menikah dengan orang lain dan berhubungan suami istri dengan suami barunya, lalu diceraikan dan habis waktu iddahnya.

  • Talak Sunni.
    Talak Sunni  adalah talak yang diucapkan oleh suami kepada kepada istrinya yang masih suci (perawan) dan belum disentuh sama sekali (berhubungan suami istri )

  • Talak Bid’i.
    Talak ini terjadi Ketika sang suami mengucapkan talak kepada istrinya Ketika sang istri sedang dalam keadaan datang bulan / haid atau ketika sang istri dalam keadaan suci namun sudah disetubuhi / berhubungan suami istri.

2. Permohonan Cerai oleh Istri

Sedikit berbeda dengan talak yang dilayangkan suami, gugatan cerai yang dilayangkan istri kepada suami taidak langung terjadi pada saat itu juga melainkan harus menunggu keputusan dari hakim dipengadilan.

Gugatan cerai yang di layangkan oleh istri bisa digolongkan kedalam beberapa bagian.

  • Fasakh
    Fasakh ialah pengajuan cerai Ketika tidak adanya kompensasi dari suami ke istri akibat beberapa perkara. Pertama suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, kedua suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, ketiga suami tidak melunasi mahar yang disebutkan ketika akad nikah (baik sebagian maupun keseluruhannya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.

  • Khulu’
    Khulu’ merupakan perceraian yang dilayangkan istri kepada suami, perceraian ini terjadi akibat kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu suami dan istri dengan catatan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami. 

Rukun perceraian dalam Islam

Dalam pelaksanaa perceraian, Islam juga memiliki aturan. Salah satu aturan tersebut adalah rukun perceraian yang harus dipenuhi. Rukun merupakan syarat sahnya perceraian bisa terjadi, sehingga jika tidak terpenuhinya rukun maka tidak sah pula proses perceraian tersebut.
Berikut ini adalah rukun perceraian dalam Islam :

1. Rukun Perceraian bagi Suami 

Prose Perceraian sah apabila seorang suami berakal sehat, baligh dan melakukannya atas kemauan sendiri. Maka, jika suami menceraikan sang istri karena ada paksaan dari pihak lain, seperti orang tua ataupun mertua, maka perceraian tersebut tidaklah menjadi sah.

2. Rukun perceraian bagi istri

Seorang istri akan sah proses perceraiannya, jika akad nikahnya sah dan sang istri belum mendapatkan talak tiga dari suaminya.

Syarat-syarat Perceraian Dalam Islam 

Dalam agama islam perceraian memang tidaklah dilarang. Karena bagaimanapun juga dalam membangun sebuah rumah tangga diperlukan kecocokan dan keselarasan dalam bertindak dan berfikir. Agar talak atau permohonan cerainya sah dimata agama, maka harus memenuhi beberapa syarat di bawah ini :

1. Ucapan Talak dari Suami kepada Istrinya

Proses perceraian dimulai Ketika laki-laki mengucapkan kata talak kepada istrinya, kata talak sendiri tidak bisa dipercandakan. Pasalnya jika anda mengucapkan kata talak kepada istri walaupun dengan maksud bercanda, maka talak itu tetap terjadi.

2. Talak Tidak Dikatakan Dalam kondisi Mabuk 

Dalam mengucapkan talak kepada istri tentunya harus dalam kondisi sadar dan bukan dalam keadaan mabuk (pengaruh alkohol). Ulama sepakat Ketika seorang laki-laki mengucapkan talak dalam keadaan mabuk maka talaknya tidak jatuh, hal ini dengan alasan karena seseorang yang sedang mabuk telah kehilangan akal sehatnya. 

Namun ada beberapa ulama yang menyatakan jika mengucapkan talak dalam keadaan mabuk maka talaknya tetap jatuh (terjadi). 

3. Tidak Ada Paksaan atau Tuntutan dari Pihak Manapun

Perceraian adalah sebuah proses terjadinya perpisahan antara suami dengan istri yang awalnya telah  menjalani hubungan pernikahan. Tentunya perceraian adalah proses perpisahan yang sangat berat bagi kedua  belah pihak. 

Perceraian tidak bisa terjadi jika ada paksaan dari pihak lain hal ini karena orang yang dipaksa tidak memenuhi syarat untuk melakukan talak. Seperti dalam hadits nabi berikut : “Sesungguhnya Allah swt menggugurkan (pahala atau dosa) atas umatku dalam beberapa perbuatan yang dilakukan karena kesalahan, lupa, dan dipaksa”. (HR. Ibnu Majah)

4. Tidak Diucapkan Dalam Keadaan Marah

Marah merupakan salah satu sifat manusia yang paling banyak dampak negatifnya dibanding dampak positifnya. Terkadang seorang suami bisa sangat marah kepada istrinya karena sesuatu yang menyakitkan hati atau perasan seperti dibohongi, dihina, dan lain-lain. Kasus yang sering terjadi adalah Ketika seorang suami dikhianati atau diselingkuhi oleh istrinya sendiri, disinilah biasanya seorang suami sering mengucapkan kata talak. 

Namun Kembali lagi mengucapkan kata talak dalam keadaan marah tentunya talak itu tidak jatuh. Seperti hadits Nabi : “Tidak berlaku talak (cerai) ataupun memerdekakan budak dalam keadaan pikiran tertutup”. (HR. Abu Dawud & Ahmad)

5. Merupakan Keputusan Bersama (Diambil dan disepakati oleh Kedua Belah Pihak) 

Syarat berikutnya supaya perceraiannya sah secara agama ialah, keputusan perpisahan (cerai) tersebut diambil oleh kedua belah pihak (keputusan Bersama). Tanpa campur tangan atau paksaan dari pihak manapun. Karena banyak pada kenyataannya ada beberapa pihak terutama dari keluarga yang menginginkan adanya perpisahan tersebut. Kadang ada juga berbagai kepentingan yang mendasari campur tangan tersebut, apalagi jika kedua belah pihak tidak terbuka satu sama lain.

Pada dasarnya permasalahan rumah tangga merupakan hal yang harus ditangani dan diselesaikan sendiri oleh pemilik rumahnya. Artinya bahwa dalam konflik apapun seharusnya dapat dicari jalan keluarnya dan diselesaikan sendiri oleh pemilik rumah (suami dan istri). Jika Semakin banyak pihak yang terlibat maka tidak menutup kemungkinan juga kepentingan didalamnya juga akan semakin banyak.

Kata talak adalah kata yang sakral dan tidak bisa sembarang diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya. Talak juga terdapat banyak macamnya, jadi berhati-hatilah jika anda ingin menjatuhkan talak kepada seorang istri. saya harap anda memahami syarat talak dalam islam diatas. Dengan begitu maka anda dapat lebih memahami serta mengerti dengan istilah-istilah yang ada didalamnya.